Suahasil Buka Ruang Buat Warga Hapus Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 pada 29 September 2026. PMK ini mengubah tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan perpajakan. Pasal 27A menjadi poin utama, memberikan kemungkinan Dirjen Pajak untuk mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif atau denda PBB bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan paling lama 2 tahun sejak PMK berlaku. Syarat utama pemutihan sementara adalah permohonan pengajuan yang memenuhi persyaratan tertentu. PMK juga memperjelas syarat pengajuan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar agar tidak tumpang tindih antar jenis permohonan. Pasal 23 menyatakan bahwa pembayaran yang sudah dilakukan harus diperhitungkan dulu terhadap pokok pajak, sisa kelebihannya baru diperhitungkan terhadap sanksi/denda administratif.
Bagikan
Berita terkait
DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
kumparan · 7 Oktober 2026 pukul 10.39
Ledakan Guncang Perumahan di Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Terluka
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 11.00
Suahasil Rilis Aturan Baru Soal Tata Cara Keberatan Pajak, Ini Isinya!
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 09.00
Pajak Agen Asuransi Disorot, PAAI Dorong Mekanisme Lebih Sederhana
JawaPos · 3 Oktober 2026 pukul 19.00