DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengatur Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD). Aturan yang berlaku mulai 22 September 2026 ini merupakan tindak lanjut PMK Nomor 78 Tahun 2024 untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian pembayaran Bea Meterai melalui perangkat khusus yang terhubung dengan sistem DJP.
Calon penyedia Printer MTD wajib berbentuk badan hukum Indonesia, patuh pajak, dan memiliki infrastruktur TI serta pusat data di dalam negeri. Setelah ditunjuk, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan perlindungan konsumen. DJP akan mengawasi pelaksanaan ini dan menerapkan sanksi bertahap bagi pelanggar, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin penunjukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 11.56
DJP Terbitkan Aturan Printer Meterai Teraan Digital, Begini Syaratnya
CNBC Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 10.05
Meterai Digital Tak Bisa Dibeli Sembarangan, DJP Rilis Aturan Khusus
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 09.00
Suahasil Rilis Aturan Baru Soal Tata Cara Keberatan Pajak, Ini Isinya!
Berita terkait
DJP Sebut Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
JawaPos · 3 Oktober 2026 pukul 10.30
DJP Kejar Penerimaan Pajak 2027 hingga Rp2.593,4 T, Naik 12,2 Persen
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 11.57
Bos Pajak Kirim 454.377 'Surat Cinta' hingga September 2026
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.10
Pengusaha Inisial HT Ditangkap DJP, Diduga Rugikan Negara Rp996 Juta
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 17.17