Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengatur Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD). Aturan yang berlaku mulai 22 September 2026 ini merupakan tindak lanjut PMK Nomor 78 Tahun 2024 untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian pembayaran Bea Meterai melalui perangkat khusus yang terhubung dengan sistem DJP.

Calon penyedia Printer MTD wajib berbentuk badan hukum Indonesia, patuh pajak, dan memiliki infrastruktur TI serta pusat data di dalam negeri. Setelah ditunjuk, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan perlindungan konsumen. DJP akan mengawasi pelaksanaan ini dan menerapkan sanksi bertahap bagi pelanggar, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin penunjukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait