Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menperin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan subsidi motor listrik Rp5 juta per unit masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kementerian Perindustrian sudah siap implementasi, dengan pelaksanaan dilakukan bersama Danantara dan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan subsidi tersebut untuk 100.000 unit motor listrik baru dengan target penerapan Juni 2026, namun belum terealisasi. Untuk mobil listrik, insentif berupa pembebasan PPN dengan kuota 100.000 unit.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.30
Purbaya Siap Tancap Gas Selesaikan Aturan Subsidi Motor Listrik
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.41
Menkeu Purbaya: Subsidi Motor Listrik Paling Cepat Berlaku September 2026
Berita terkait
Batas PTKP Bakal Naik? DJP Sudah Siapkan Hitung-hitungan dan Dampak Fiskalnya
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.10
Inflasi September Tembus 3,28%, Dompet Warga RI Aman?
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 10.05
Suahasil Jelaskan Fungsi 3 Wamenkeu
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.17
Pemerintah Belum Cairkan Uang Cicilan Kopdes Rp37 T di Bank BUMN
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 07.37