Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menperin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan subsidi motor listrik Rp5 juta per unit masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kementerian Perindustrian sudah siap implementasi, dengan pelaksanaan dilakukan bersama Danantara dan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan subsidi tersebut untuk 100.000 unit motor listrik baru dengan target penerapan Juni 2026, namun belum terealisasi. Untuk mobil listrik, insentif berupa pembebasan PPN dengan kuota 100.000 unit.
Bagikan
Berita terkait
Beli Motor Listrik Dapat Insentif Rp 5 Juta, Aturannya Masih Disiapkan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 03.00
Respons Gempa NTT, Purbaya Pastikan Dana Siaga BNPB Tersedia
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.26
Menkeu Pastikan Dana Bencana BNPB Rp5 Triliun Tangani NTT
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.36
Menkeu Purbaya Upayakan Penambahan Layer Cukai Rokok Tahun Ini
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.38