Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menperin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan subsidi motor listrik Rp5 juta per unit masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kementerian Perindustrian sudah siap implementasi, dengan pelaksanaan dilakukan bersama Danantara dan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan subsidi tersebut untuk 100.000 unit motor listrik baru dengan target penerapan Juni 2026, namun belum terealisasi. Untuk mobil listrik, insentif berupa pembebasan PPN dengan kuota 100.000 unit.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.30
Purbaya Siap Tancap Gas Selesaikan Aturan Subsidi Motor Listrik
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.41
Menkeu Purbaya: Subsidi Motor Listrik Paling Cepat Berlaku September 2026
Berita terkait
Diskon Tiket Pesawat Ditebar Lagi buat Liburan Tahun Baru, Ini Bocorannya
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.10
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu Usai Dicopot Purbaya, Eks Stafsus Sri Mulyani: Ampunilah Mereka
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.05
Rencana Tukar Kepemilikan PNM dengan Geo Dipa Tak Dapat Restu Prabowo
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 14.09
Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM Batal, Ini Penjelasannya!
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 13.50