Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Sudewo Tak Punya Kewenangan di Proyek DJKA, Pakar Sebut Tidak Bisa Dijerat

Dalam sidang lanjutan perkara proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, ahli hukum dari Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki, menyatakan bahwa terdakwa Sudewo tidak dapat dituduh melakukan penyalahgunaan kewenangan karena ia tidak memiliki otoritas dalam proses pengadaan proyek tersebut. Menurutnya, kewenangan pengadaan proyek DJKA sepenuhnya berada pada institusi terkait di Kementerian Perhubungan, bukan pada anggota DPR RI sekaligus terdakwa. Oleh karena itu, tuduhan penyalahgunaan wewenang tidak dapat diterapkan kepada Sudewo.

Berita terkait