Sudewo Tak Punya Kewenangan di Proyek DJKA, Pakar Sebut Tidak Bisa Dijerat
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang lanjutan perkara proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, ahli hukum dari Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki, menyatakan bahwa terdakwa Sudewo tidak dapat dituduh melakukan penyalahgunaan kewenangan karena ia tidak memiliki otoritas dalam proses pengadaan proyek tersebut. Menurutnya, kewenangan pengadaan proyek DJKA sepenuhnya berada pada institusi terkait di Kementerian Perhubungan, bukan pada anggota DPR RI sekaligus terdakwa. Oleh karena itu, tuduhan penyalahgunaan wewenang tidak dapat diterapkan kepada Sudewo.
Bagikan
Berita terkait
Sidang Kasus Kuota Haji, Muhadjir Bicara Soal MoU Indonesia-Saudi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 18.53
Dugaan Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid yang Terungkap Disidang Bakal Ditindaklanjuti KPK
VOI · 2 September 2026 pukul 17.41
Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi 40% Efek Ledakan Harga Avtur
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.27
Pemerintah Izinkan 35 Pesawat Asing Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 08.52