Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi 40% Efek Ledakan Harga Avtur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi Fuel Surcharge (FS) berdasarkan kenaikan harga avtur. Harga rata-rata avtur per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter, naik 6,5% dari periode sebelumnya. Akibat ini, batas maksimal fuel surcharge untuk kelas ekonomi ditambah dari 30% menjadi 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan sekaligus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Pemerintah akan terus memantau penerapan FS secara transparan dan akuntabel melalui pemantauan tarif maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan pencantuman komponen FS pada tiket penumpang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.21
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40%
Berita terkait
Fuel Surcharge Dipangkas Jadi 30%, Harga Tiket Pesawat Bakal Turun?
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.53
Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%, Tarif Penumpang akan Turun?
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 14.25
Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.06
Harga Avtur Meroket, Siap-siap Tiket Pesawat Bakal Naik
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 14.27