Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid yang Terungkap Disidang Bakal Ditindaklanjuti KPK

Sidang kasus korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap aliran uang sebesar 400.000 dolar AS yang diduga ditujukan kepada Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Haji DPR RI. Dalam persidangan pada 1 September, terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengonfirmasi penyerahan uang tersebut melalui saksi mereka. Uang itu diduga digunakan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, teman dekat Nusron Wahid, dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri dan menganalisis fakta persidangan untuk membangun konstruksi perkara secara lengkap.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang sebesar 271.500 dolar AS dari hasil pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian kuota ini diduga dilakukan untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan melanggar mekanisme yang berlaku. Akibatnya, negara rugi sebesar Rp622 miliar atau Rp622.090.207.166,41 sesuai laporan BPK RI.

Empat orang terdakwa dalam perkara ini meliputi Ismail Adham sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Asrul Aziz Taba sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK menekankan pentingnya fakta persidangan dalam proses pembuktian perkara ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait