Tag Parkir Picu Ribut, Ahli Ungkap Aturan yang Benar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2517104/original/078284900_1544098602-20181206-Tarif-Parkir-7.jpg)
Sebuah keributan antara pemilik mobil yang dipicu oleh praktik "nge-tag" tempat parkir kosong menjadi perhatian ahli transportasi. Akademisi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai konflik ini dapat diminimalkan dengan pengaturan parkir yang lebih baik, khususnya melalui informasi ketersediaan tempat parkir yang jelas. Ia menegaskan bahwa selama ruang masih kosong, siapa pun berhak menggunakannya tanpa perlu dijaga.
Sementara itu, Ketua DTKJ Sugihardjo menyatakan praktik menempatkan barang atau orang untuk menjaga tempat parkir adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan di ruang publik. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merusak sistem antrean, menurunkan efisiensi, dan memicu konflik sosial. Secara umum, hak atas tempat parkir kosong berada pada kendaraan yang datang lebih dulu secara fisik, kecuali untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan ibu hamil.
Ahli ini juga mengaitkan maraknya fenomena tag parkir dengan masalah pada kapasitas dan pengelolaan ruang. Sugihardjo menyarankan kebijakan ke depan harus mengintegrasikan Transport Demand Management untuk mengatasi masalah tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Pengusaha Penyeberangan Minta Infrastruktur dan Keselamatan Diperkuat
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 09.31
Bantu Penanganan Pascagempa NTT, Ditjen Hubdat Optimalkan Layanan Angkutan Penyeberangan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 08.06
Trump Ngamuk Lagi ke Iran: Klaim Hormuz Milik AS-Tutup Pintu Damai
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 07.10
Desakan Trump Agar Iran Kibarkan Bendera Putih Buntut Negosiasi Buntu
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 06.00