Tak Dapat OTP Saat Daftar NPWP di Coretax? Ini Solusinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masyarakat dapat mendaftarkan NPWP secara mandiri melalui sistem Coretax DJP tanpa perlu datang ke kantor pajak. Pendaftaran dilakukan melalui portal Coretax DJP dengan memilih menu "Pengguna Baru? Daftar di sini", diikuti oleh verifikasi nomor telepon dan email menggunakan kode OTP. Namun, beberapa pengguna mengalami kendala tidak menerima kode OTP saat proses verifikasi. Untuk mengatasinya, DJP menyarankan memastikan nomor telepon aktif, memiliki pulsa cukup, dan bukan nomor pascabayar. Pengguna juga disarankan tidak meminta OTP berulang kali agar kode tidak menumpuk. Jika nomor telepon salah, pengguna dapat memasukkan angka "000" sebagai kode OTP, lalu memverifikasi ulang dengan nomor yang benar. Kendala penerimaan OTP juga dapat disebabkan oleh gangguan pada layanan operator telekomunikasi seperti Telkomsel, XL, Indosat, Tri, dan Axis.
Bagikan
Berita terkait
Ditjen Pajak Bantah Data Coretax Bocor
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.20
Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 09.59
Bos Pajak Ungkap 1.460 Perusahaan Sudah Daftar Jadi WP GloBE
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 18.15
Coretax Diusulkan Jadi Acuan Ukur Tingkat Pendapatan Penerima Bansos
Detik.com · 11 September 2026 pukul 21.54