Coretax Diusulkan Jadi Acuan Ukur Tingkat Pendapatan Penerima Bansos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peneliti CELIOS, Media Askar, mengusulkan sistem Coretax DJP sebagai acuan pengukuran pendapatan penerima bansos menggantikan metodologi desil berbasis estimasi pengeluaran yang dinilai tidak akurat. Coretax dapat merekam pendapatan bersih, kepemilikan aset, dan data kesejahteraan wajib pajak secara real-time. Menurutnya, estimasi pengeluaran sering menyesatkan karena banyak keluarga tampak mampu namun sebenarnya bergantung utang pinjol atau menjual aset seperti sawah untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Penggunaan disposable income (pendapatan setelah dikurangi beban dan utang) dianggap lebih adil dan akurat untuk menentukan kelayakan bansos. Media menekankan bahwa sistem ini harus diisi oleh seluruh warga negara, bukan hanya wajib pajak, agar pemerintah dapat memantau dinamika kemiskinan dan kemampuan ekonomi secara berkelanjutan. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memberikan bansos tepat sasaran dan sekaligus mendorong partisipasi warga yang sudah maju untuk membayar pajek.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 19.50
Coretax Bisa Jadi Acuan Pemerintah Ukur Tingkat Kemiskinan
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 13.25
Implementasi Coretax Mulai Berdampak, DJP Sebut Basis Pajak Bertambah 2 Juta di Tahun Ini
Berita terkait
Qodari: Desil Bukan Jadi Penentu Tunggal Penyaluran Bansos ke Masyarakat
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.30
Basis Pajak Naik 2 Juta Setelah Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.25
Mensos Jamin Perubahan Desil Tak Otomatis Coret Bansos
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 19.04
Desil DTSEN Naik Tak Berarti Bansos Dicabut, Pemerintah Jelaskan Aturannya
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 18.12