Tak Perlu Ajukan Permohonan, PBB-P2 2026 Langsung Dapat Potongan 5%
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tahun pajak 2026. Keringangan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan atau dokumen tambahan. Diskon berlaku untuk pembayaran yang dilakukan antara 1 Agustus hingga 30 September 2026, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Sistem akan langsung menyesuaikan nilai pembayaran saat transaksi dilakukan, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika potongan tidak muncul di dokumen.
Bagikan
Berita terkait
Berapa Lama Proses Pembebasan PBB-P2? Ini Estimasi Waktu dan Cara Memantaunya
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.00
Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5%
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 10.08
Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021-2025 Bisa Dapat Keringanan 5%, Simak Ketentuannya
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 09.02
9 Kriteria Penerima Pembebasan PBB-P2 DKI, Sasar Guru hingga Veteran
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 09.20