Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tak Perlu Ajukan Permohonan, PBB-P2 2026 Langsung Dapat Potongan 5%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tahun pajak 2026. Keringangan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan atau dokumen tambahan. Diskon berlaku untuk pembayaran yang dilakukan antara 1 Agustus hingga 30 September 2026, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Sistem akan langsung menyesuaikan nilai pembayaran saat transaksi dilakukan, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika potongan tidak muncul di dokumen.

Berita terkait