Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Berapa Lama Proses Pembebasan PBB-P2? Ini Estimasi Waktu dan Cara Memantaunya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan permohonan pembebasan PBB-P2 secara daring melalui pajakonline.jakarta.go.id. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 yang diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026. Fasilitas pembebasan diberikan kepada kelompok tertentu: veteran dan perintis kemerdekaan beserta janda/dudanya, penerima gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang Presiden, mantan pejabat tinggi negara dan daerah, pensiunan PNS/TNI/Polri, serta guru dan tenaga kependidikan tetap (termasuk non-PNS dan pensiunannya).

Pembebasan juga berlaku untuk objek pajak kepentingan umum keagamaan (non-komersial), lahan pertanian dan perikanan (>50% lahan), serta objek yang disita instansi pemerintah. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, fasilitas hanya diberikan untuk satu objek berupa rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong maksimal 1.000 m². Proses verifikasi oleh UPPPD memakan waktu paling lama tiga bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi permohonan. Wajib Pajak dapat memantau status pengajuan melalui akun Pajak Online Jakarta tanpa perlu datang ke kantor. Informasi kontak UPPPD tersedia di bit.ly/KontakUPPPD.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait