Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Sekadar Paspor, Begini Petugas Imigrasi Periksa Dokumen WNI dan WNA

Petugas Pemeriksa Keimigrasian di Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, tidak hanya memeriksa paspor tetapi juga melakukan wawancara untuk memastikan keterangan pelintas sesuai. Menurut petugas Saputra Azhar, sistem pemindai paspor secara otomatis mendeteksi masa berlaku izin tinggal warga negara asing. Jika izin tinggal telah melewati batas, pelintas akan diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman. Petugas di konter tidak memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus overstay; pelintas akan diserahkan ke supervisor untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk kasus overstay, biaya beban yang harus dibayar adalah Rp 1 juta per hari. Jika pelintas bersedia membayar, pembayaran dilakukan secara cashless ke rekening penerimaan negara sebelum diberi izin keluar. Jika tidak membayar, pelintas akan diperiksa lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Selain pemeriksaan dokumen, petugas juga memperhatikan jawaban dan respons pelintas selama wawancara untuk mendeteksi kemungkinan kegiatan ilegal.

Pelabuhan Internasional Dumai melayani sekitar 1.200 pelintas per hari dengan tiga kapal keberangkatan dan tiga kapal kedatangan, masing-masing membawa sekitai 150 hingga 300 penumpang. Petugas harus menyeimbangkan antara kecepatan dan ketelitian untuk menghindari penumpukan penumpang. Imigrasi hanya bertanggung jawab atas orang dan dokumen perjalanan, sementara barang dipindai oleh Bea Cukai. Sistem All Indonesia juga mulai diterapkan sejak September 2025, namun masih banyak warga yang belum memahami prosedurnya.

Berita terkait