Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tampang Endang Pembunuh Pacar di Jakbar Meringis usai Dibekuk Tim Resmob PMJ

Pria bernama Endang (54) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Muzalipah (52), di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Peristiwa terjadi pada Rabu, 29 Juli, pukul 19.00 WIB di sebuah kamar indekos di Jalan Makaliwe. Endang mengaku nekat membunuh korban setelah perselingkuhannya dengan wanita lain terbongkar. Setelah pertengkaran hebat, pelaku memukul kepala korban dengan palu sebanyak empat kali hingga meninggal dunia. Jasad korban ditemukan warga karena ceceran darah yang menetes ke lantai bawah pada pukul 18.50 WIB. Polisi menangkap Endang di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama. Saat penangkapan, pelaku melawan dan membahayakan, sehingga polisi memberikan tindakan tegas. Atas perbuatannya, Endang dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait