Tanda Tangan dan e-Meterai Digital Pangkas Waktu Proses Dokumen hingga 80%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) berhasil memangkas waktu proses dokumen hingga 80% setelah mengadopsi tanda tangan elektronik dan e-Meterai digital melalui platform VIDA Sign. Sebelumnya, proses penandatanganan dan pembubuhan meterai dilakukan secara manual yang membutuhkan waktu 1-2 minggu. Setelah digitalisasi, waktu pemrosesan dokumen hanya memakan 1-3 hari, sementara volume dokumen yang dapat diproses meningkat hingga dua kali lipat.
Digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga mengurangi risiko kehilangan dokumen dan kebocoran informasi yang terjadi pada proses manual. Platform VIDA Sign menyatukan tanda tangan elektronik dan e-Meterai dalam satu sistem, sehingga beberapa tahapan administrasi yang sebelumnya terpisah kini dapat dilakukan secara terintegrasi. Head of Legal and Compliance Kyrim, Fadli Muhammad R, menyatakan bahwa keputusan untuk menggunakan VIDA Sign didasarkan pada kemudahan, keamanan, dan kenyamanan pihak yang menandatangani dokumen.
Menurut Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, transformasi digital harus mencakup seluruh proses agar manfaatnya tidak hanya terlihat dari sisi kecepatan. Dengan pendekatan ini, perusahaan dapat mengurangi hambatan administratif tanpa mengorbankan keamanan dokumen. Saat ini, VIDA Sign telah digunakan oleh lebih dari 17.000 akun bisnis di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 18.54
Gunakan VIDA Sign, Kyrim Pangkas Waktu Pemrosesan Dokumen hingga 80%
Berita terkait
Menteri Ekraf Buka-bukaan soal Potensi Ekonomi dari Aplikasi Digital
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 01.39
1.400 UMKM Dibekali Strategi Digital dan Teknologi AI
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 22.01
Lintasarta Kenalkan Bandwidth on Demand untuk Infrastruktur Digital Bank
Detik.com · 14 September 2026 pukul 20.55
Digitalisasi Layanan Sukses Dorong Pembiayaan SME BSI Naik 20 Persen
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.02