Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Tanda Tangan dan e-Meterai Digital Pangkas Waktu Proses Dokumen hingga 80%

PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) berhasil memangkas waktu proses dokumen hingga 80% setelah mengadopsi tanda tangan elektronik dan e-Meterai digital melalui platform VIDA Sign. Sebelumnya, proses penandatanganan dan pembubuhan meterai dilakukan secara manual yang membutuhkan waktu 1-2 minggu. Setelah digitalisasi, waktu pemrosesan dokumen hanya memakan 1-3 hari, sementara volume dokumen yang dapat diproses meningkat hingga dua kali lipat.

Digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga mengurangi risiko kehilangan dokumen dan kebocoran informasi yang terjadi pada proses manual. Platform VIDA Sign menyatukan tanda tangan elektronik dan e-Meterai dalam satu sistem, sehingga beberapa tahapan administrasi yang sebelumnya terpisah kini dapat dilakukan secara terintegrasi. Head of Legal and Compliance Kyrim, Fadli Muhammad R, menyatakan bahwa keputusan untuk menggunakan VIDA Sign didasarkan pada kemudahan, keamanan, dan kenyamanan pihak yang menandatangani dokumen.

Menurut Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, transformasi digital harus mencakup seluruh proses agar manfaatnya tidak hanya terlihat dari sisi kecepatan. Dengan pendekatan ini, perusahaan dapat mengurangi hambatan administratif tanpa mengorbankan keamanan dokumen. Saat ini, VIDA Sign telah digunakan oleh lebih dari 17.000 akun bisnis di Indonesia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait