Tanggapi Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur, Wayan Sudirta DPR: Penegakan Hukum Jangan Pakai 'Kaca Mata Kuda'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengkritik keras penetapan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka tunggal dalam tabrakan KA dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Wayan menyatakan penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar operator lapangan tanpa menyelidiki sistem operasional secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa masinis adalah bagian akhir dari rantai sistem yang kompleks, sehingga menyalahkan satu orang saja tanpa mengkaji kegagalan sistemik di atasnya merupakan bentuk keadilan yang tidak seimbang.
Legislator kritik ini didukung oleh analisis pengamat transportasi Deddy Herlambang, yang menekankan pentingnya penyelidikan mendalam terhadap sistem persinyalan sebelum menyimpulkan kesalahan pihak masinis. Komisi III DPR RI mendesak penyidik Polri untuk memeriksa kondisi sinyal di antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur, terutama mengingat temuan awal mengenai kemungkinan hilangnya atau pencabutan sinyal sebelum kejadian.
Wayan juga meminta penyelidikan meluas kepada pihak pengatur perjalanan kereta api (PPKA), divisi persinyalan, hingga jajaran direksi operasional terkait prosedur operasional standar (SOP) perawatan fasilitas. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, niat jahat atau kealpaan tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang tindakannya dipengaruhi oleh kerusakan sistem navigasi.
Bagikan
Berita terkait
Komisi III DPR-Pukat UGM Rapat, Soroti Aset Sekolah-Pesantren Hasil Pidana
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.25
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim Jerat 72 Tersangka Karhutla
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 07.54
Waka Komisi III DPR Minta Pelaku Pembakar Lahan Pribadi di Kalsel Dihukum Berat
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 07.17
Resmi Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Daniel Mutaqien Fokus Kawal Penegakan Hukum
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.10