Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tantangan Penegakan Hukum di Tengah Masyarakat Teknokultur

Penegakan hukum membutuhkan prosedur berdasarkan kepastian hukum sebagai acuan masyarakat dan aparat. Namun, dalam era teknologi informasi yang pesat, muncul tantangan baru berupa fenomena 'no viral, no justice'. Kasus-kasus yang sebelumnya lambat atau tidak mendapat respons memadai menjadi prioritas setelah informasinya viral di media sosial, menciptakan anggapan bahwa viralitas adalah jalan cepat untuk mendapatkan keadilan, menggeser kepercayaan pada prosedur hukum standar. Dari perspektif sosiologi hukum, hukum berkembang mengikuti perubahan masyarakat, termasuk masuknya era teknokultur. Dalam masyarakat teknokultur, teknologi digital menjadi bagian kebudayaan yang membentuk kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukum, sehingga mempengaruhi cara manusia berpikir, berinteraksi, dan memperjuangkan hak-hak, yang menuntut adaptasi dalam penegakan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait