Tarif Transjakarta Blok MBandara Soetta Rp15 Ribu, Berlaku 1 September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2) sebesar Rp15.000. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026. Keputusan tersebut diterbitkan setelah melalui kajian mendalam oleh berbagai pihak terkait.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa penetapan ini bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan formalisasi tarif resmi setelah sebelumnya layanan masih berada dalam masa uji coba. Kebijakan ini juga bertujuan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat pengguna layanan transportasi umum tersebut.
Masa sosialisasi hampir satu bulan akan diberlakukan sebelum tarif resmi diterapkan. Perlu diketahui, tarif ini hanya berlaku khusus untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dan tidak berlaku untuk rute Transjakarta lainnya. Selama masa uji coba, tarif yang dikenakan sebelumnya sebesar Rp3.500.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 17.13
Segini Tarif Resmi Transjakarta Blok M–Bandara Soetta
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.04
Pramono Yakin Warga Terima Tarif Rp 15 Ribu TransJ Blok M-Bandara Soetta
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.56
Hendropriyono Ajak Warga Ubah Paradigma Kelola Sampah, Puji Gerak Cepat KLH
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 09.00
Legislator DKI Yakin Tarif TransJ Blok M-Soetta Rp 15 Ribu Diterima Warga
Berita terkait
Fahira Idris Dukung Rencana TransJ Kelola Transportasi ke Kepulauan Seribu
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.33
Transjakarta Modifikasi 10 Rute Saat HUT ke-81 RI
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.45
Rute Transjakarta Direkayasa saat HUT 81 RI, Ini Daftarnya
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 14.20
Catat! TransJ Modifikasi Sejumlah Rute Saat HUT Ke-81 RI, Ini Daftarnya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 11.55