Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tarif Transjakarta Blok MBandara Soetta Rp15 Ribu, Berlaku 1 September 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2) sebesar Rp15.000. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026. Keputusan tersebut diterbitkan setelah melalui kajian mendalam oleh berbagai pihak terkait.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa penetapan ini bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan formalisasi tarif resmi setelah sebelumnya layanan masih berada dalam masa uji coba. Kebijakan ini juga bertujuan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat pengguna layanan transportasi umum tersebut.

Masa sosialisasi hampir satu bulan akan diberlakukan sebelum tarif resmi diterapkan. Perlu diketahui, tarif ini hanya berlaku khusus untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dan tidak berlaku untuk rute Transjakarta lainnya. Selama masa uji coba, tarif yang dikenakan sebelumnya sebesar Rp3.500.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait