Tarif Trump Ilegal? AS Resmi Kembalikan Dana Jumbo Rp1.787 Triliun ke Korporasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah AS melalui otoritas Bea dan Cukai (CBP) mengembalikan dana senilai USD100 miliar atau setara Rp1.787 triliun kepada ribuan perusahaan lokal. Pengembalian massal ini menyusul pembatalan kebijakan tarif impor 'Liberation Day' oleh Mahkamah Agung AS. Dana yang dikembalikan mencakup sekitar 60% dari total pendapatan tarif yang sempat dipungut. Namun, USD29 miliar masih dalam peninjauan dan USD1,6 miliar tertahan karena kendala administratif data perbankan importir. Mahkamah Agung AS pada Februari lalu memutuskan bahwa pengenaan tarif menyeluruh menggunakan kewenangan darurat ekonomi (IEEPA 1977) adalah tindakan melawan hukum. Sebelumnya, Gedung Putih menggunakan undang-undang tersebut untuk memungut pajak tambahan atas barang impor dengan dalih darurat nasional. Menurut dokumen pengadilan, hanya importir terdaftar yang membayar langsung ke Bea Cukai yang berhak menerima refund, dan pengembalian ini merupakan perintah wajib pengadilan, bukan kebaikan pemerintah.
Bagikan
Berita terkait
Kebijakan Hasil Tembakau Perlu Pertimbangkan Industri hingga Penerimaan Cukai
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 22.13
Bea Cukai Menilai Larangan Bahan Tambahan Rokok Perlu Dikaji, Ini Alasannya
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 18.15
Bea Cukai Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 16.46
Hadiri Launching Kerja Sama Perikanan RI–Tiongkok, Bea Cukai Tual Siap Perkuat Sinergi
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 15.48