Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tarif Trump Ilegal? AS Resmi Kembalikan Dana Jumbo Rp1.787 Triliun ke Korporasi

Pemerintah AS melalui otoritas Bea dan Cukai (CBP) mengembalikan dana senilai USD100 miliar atau setara Rp1.787 triliun kepada ribuan perusahaan lokal. Pengembalian massal ini menyusul pembatalan kebijakan tarif impor 'Liberation Day' oleh Mahkamah Agung AS. Dana yang dikembalikan mencakup sekitar 60% dari total pendapatan tarif yang sempat dipungut. Namun, USD29 miliar masih dalam peninjauan dan USD1,6 miliar tertahan karena kendala administratif data perbankan importir. Mahkamah Agung AS pada Februari lalu memutuskan bahwa pengenaan tarif menyeluruh menggunakan kewenangan darurat ekonomi (IEEPA 1977) adalah tindakan melawan hukum. Sebelumnya, Gedung Putih menggunakan undang-undang tersebut untuk memungut pajak tambahan atas barang impor dengan dalih darurat nasional. Menurut dokumen pengadilan, hanya importir terdaftar yang membayar langsung ke Bea Cukai yang berhak menerima refund, dan pengembalian ini merupakan perintah wajib pengadilan, bukan kebaikan pemerintah.

Berita terkait