Tarif Trump Ilegal? AS Resmi Kembalikan Dana Jumbo Rp1.787 Triliun ke Korporasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah AS melalui otoritas Bea dan Cukai (CBP) mengembalikan dana senilai USD100 miliar atau setara Rp1.787 triliun kepada ribuan perusahaan lokal. Pengembalian massal ini menyusul pembatalan kebijakan tarif impor 'Liberation Day' oleh Mahkamah Agung AS. Dana yang dikembalikan mencakup sekitar 60% dari total pendapatan tarif yang sempat dipungut. Namun, USD29 miliar masih dalam peninjauan dan USD1,6 miliar tertahan karena kendala administratif data perbankan importir. Mahkamah Agung AS pada Februari lalu memutuskan bahwa pengenaan tarif menyeluruh menggunakan kewenangan darurat ekonomi (IEEPA 1977) adalah tindakan melawan hukum. Sebelumnya, Gedung Putih menggunakan undang-undang tersebut untuk memungut pajak tambahan atas barang impor dengan dalih darurat nasional. Menurut dokumen pengadilan, hanya importir terdaftar yang membayar langsung ke Bea Cukai yang berhak menerima refund, dan pengembalian ini merupakan perintah wajib pengadilan, bukan kebaikan pemerintah.
Bagikan
Berita terkait
TNI AL dan Bea Cukai Tangkap Penyelundup 400 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 17.28
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.28