Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol

Bea Cukai Tanjungpandan memusnahkan 140.356 batang rokok ilegal dan 16,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (29/9). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode November 2025 hingga Agustus 2026 melalui operasi pasar "Gempur Rokok Ilegal", patroli laut, dan patroli darat.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp209,39 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp106,45 juta. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang kena cukai, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait