Bea Cukai Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjungpandan memusnahkan 140.356 batang rokok ilegal dan 16,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (29/9). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode November 2025 hingga Agustus 2026 melalui operasi pasar "Gempur Rokok Ilegal", patroli laut, dan patroli darat.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp209,39 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp106,45 juta. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang kena cukai, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 23.30
Pembahasan Aturan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Perlu Kaji Mendalam
JawaPos · 30 September 2026 pukul 22.30
Pembahasan Aturan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Perlu Kaji Mendalam
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 22.13
Kebijakan Hasil Tembakau Perlu Pertimbangkan Industri hingga Penerimaan Cukai
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 18.15
Bea Cukai Menilai Larangan Bahan Tambahan Rokok Perlu Dikaji, Ini Alasannya
Berita terkait
Sisir Kalipare hingga Donomulyo, Bea Cukai Malang Temukan 14.596 Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.55
DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.31
Bea Cukai Jakarta Sita dan Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 09.57
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.59