Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

UU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Batas Maksimal Pemilikan Tanah Disiapkan

DPR menyetujui UU Reforma Agraria pada 22 September 2026 dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta. UU ini menyiapkan aturan batas maksimal pemilikan tanah dan mengantikan 8 hal pokok PP termasuk penentuan lokasi prioritas reforma, pemindahan status barang milik negara, penyelesaian konflik agraria, serta batas minimum dan maksimal penguasaan tanah. Menteri ATR/Nusron Wahid mengkomfirmasi pemerintah akan segera menyusun PP dan Perpres untuk melengkapi implementasi reforma agraria, termasuk pembentukan lembaga penyelenggara, Dewan Pengawas, serta mekanisme peringatan tertulis dan pencabutan hak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait