UU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Batas Maksimal Pemilikan Tanah Disiapkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR menyetujui UU Reforma Agraria pada 22 September 2026 dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta. UU ini menyiapkan aturan batas maksimal pemilikan tanah dan mengantikan 8 hal pokok PP termasuk penentuan lokasi prioritas reforma, pemindahan status barang milik negara, penyelesaian konflik agraria, serta batas minimum dan maksimal penguasaan tanah. Menteri ATR/Nusron Wahid mengkomfirmasi pemerintah akan segera menyusun PP dan Perpres untuk melengkapi implementasi reforma agraria, termasuk pembentukan lembaga penyelenggara, Dewan Pengawas, serta mekanisme peringatan tertulis dan pencabutan hak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.36
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Lembaga Baru-Dewan Pengawas Bakal Dibentuk
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 11.55
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.38
Paripurna Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi UU, Delegasi Petani Riuh Tepuk Tangan
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 11.00
DPR Ketok Palu Sahkan UU Reforma Agraria
Berita terkait
RUU Agraria Disahkan Jadi UU, Ini 15 Poin Krusialnya
Detik.com · 22 September 2026 pukul 12.24
Pemerintah Segera Susun Aturan soal Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.57
Reforma Agraria Tidak Sekadar pada Aspek Administrasi Pertanahan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 19.15
Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Apa Saja Isinya?
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 07.14