Tegas, Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Pasuruan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memusnahkan barang bukti rokok dan minuman keras (miras) ilegal di halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Kamis (24/9). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode September 2025 hingga Mei 2026 dengan metode pemusnahan yang ramah lingkungan.
Total barang yang diamankan mencapai 11,7 ton, terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dan 3.007,2 liter miras ilegal dengan nilai Rp9,39 miliar. Penyelundupan ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,66 miliar. Para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti menyamarkan barang dalam muatan pindahan rumah, jasa titipan, hingga kendaraan travel antarkota.
Tindakan ini melanggar UU Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai. Operasi ini bertujuan mengamankan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak teruji kualitasnya.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.20
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan di Aceh
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 14.51
Sulit Diawasi, Bea Cukai Akui Masih 'Kucing-kucingan' dengan Barang Ilegal
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.09
Suahasil Sebut Pasar Indonesia Sangat Menggiurkan Bagi Pemain Barang Ilegal Dunia
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.11