Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berhasil memusnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp20,18 miliar dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran Januari-Juli 2026. Hasil penindakan meliputi 12.979.847 batang tembakau ilegal dan 1.506 botol minuman beralkohol (901,93 liter). Pemusnahan ini menghentikan kerugian negara Rp11,81 miliar dan menghasilkan penerimaan tambahan Rp1,09 miliar melalui ultimum remedium. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, Satpol PP, dan DJKN dalam penanganganan BKC ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga keseimbangan usaha.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait