Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berhasil memusnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp20,18 miliar dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran Januari-Juli 2026. Hasil penindakan meliputi 12.979.847 batang tembakau ilegal dan 1.506 botol minuman beralkohol (901,93 liter). Pemusnahan ini menghentikan kerugian negara Rp11,81 miliar dan menghasilkan penerimaan tambahan Rp1,09 miliar melalui ultimum remedium. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, Satpol PP, dan DJKN dalam penanganganan BKC ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga keseimbangan usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 23.59
Kanwil Bea Cukai Jakarta musnahkan barang kena cukai ilegal Rp20,18 M
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.51
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 M
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.06
Bea Cukai Palangkaraya Gagalkan Pengangkutan 1,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bahaur
Berita terkait
64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.28
Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 827 Juta, Ada Rokok dan MMEA
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.15
Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.11
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.15