Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berhasil memusnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp20,18 miliar dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran Januari-Juli 2026. Hasil penindakan meliputi 12.979.847 batang tembakau ilegal dan 1.506 botol minuman beralkohol (901,93 liter). Pemusnahan ini menghentikan kerugian negara Rp11,81 miliar dan menghasilkan penerimaan tambahan Rp1,09 miliar melalui ultimum remedium. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, Satpol PP, dan DJKN dalam penanganganan BKC ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga keseimbangan usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.15
Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 22.13
Bea Cukai Cegat MV Ocean Porter, Muatan 2,6 Ton Sabu Cair Disita
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.27
Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dari Kapal Angkut Sabu, Cegah Kerugian Rp 4,4 M
Berita terkait
Tegas, Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 18.45
Menkeu Suahasil Perintahkan Bos Bea Cukai: Gempur Terus Rokok Ilegal!
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 17.51
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 68,8 Miliar
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.20
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.42