Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tegas Tangani Karhutla, Polres OKU Timur Ringkus 6 Tersangka di Agustus 2026

Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil meringkus enam tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Agustus 2026. Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara menegaskan penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Tiga tersangka dari Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, yakni S (33), AA (25), dan AF (24), ditangkap setelah membakar semak belukar seluas 1.000 meter persegi di tepi Jalan Lintas Sumatera. Petugas menyita berbagai alat termasuk mesin pemotong kayu, tangki semprot, parang, bahan bakar, dan korek api gas. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Pidsus Satreskrim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait