Tegas Tangani Karhutla, Polres OKU Timur Ringkus 6 Tersangka di Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil meringkus enam tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Agustus 2026. Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara menegaskan penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Tiga tersangka dari Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, yakni S (33), AA (25), dan AF (24), ditangkap setelah membakar semak belukar seluas 1.000 meter persegi di tepi Jalan Lintas Sumatera. Petugas menyita berbagai alat termasuk mesin pemotong kayu, tangki semprot, parang, bahan bakar, dan korek api gas. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Pidsus Satreskrim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 01.01
Mengapa Kebakaran Hutan Sulit Dipadamkan? Ini 8 Penyebabnya
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.30
Penegakan Hukum Karhutla Masif, Polda Riau Tangkap 38 Pelaku
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.18
BPBD Sebut Titik Hotspot Karhutla 3 Provinsi di Sumatra Menurun
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.17
Karhutla Masih Kepung Kotawaringin Barat Kalteng, Kasus ISPA Melonjak
Berita terkait
Polres OKU Timur Gelar Salat Istisqa Bersama Masyarakat, Ikhtiar Atasi Karhutla
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.54
Karhutla 'Kepung' IKN, Wilayah Penyangga Dilanda Kebakaran
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 13.52
Terbongkar! Begini Modus Perusahaan Besar Bakar Lahan
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 08.45
FOTO: H-13 Karhutla di Kampar Riau, Api Belum Padam
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.30