Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penegakan Hukum Karhutla Masif, Polda Riau Tangkap 38 Pelaku

Polda Riau secara masif menegakkan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari Januari hingga Agustus, kepolisian berhasil mengungkap 35 kasus karhutla dengan menetapkan 38 orang sebagai tersangka. Upaya ini menjadi bagian dari strategi gabungan antara pemadaman dan penegakan hukum untuk mencegah kejadian kebakaran hutan yang kerap terjadi di wilayah rawan seperti Riau.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa jumlah perkara yang ditangani masih terus berkembang. Pada hari Kamis (27/8), Polres Rokan Hilir berhasil menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Sinaboi. Lahan seluas 30 hektar tersebut dibuka secara ilegal dengan menggunakan metode pembakaran.

Herry menegaskan bahwa seluruh kasus karhutla yang telah diungkap melibatkan pelaku perorangan, bukan kelompok terorganisir. Hal ini menunjukkan pola kejahatan yang tersebar dan tidak terpusat, sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang tersebar pula di berbagai titik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait