Penegakan Hukum Karhutla Masif, Polda Riau Tangkap 38 Pelaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau secara masif menegakkan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari Januari hingga Agustus, kepolisian berhasil mengungkap 35 kasus karhutla dengan menetapkan 38 orang sebagai tersangka. Upaya ini menjadi bagian dari strategi gabungan antara pemadaman dan penegakan hukum untuk mencegah kejadian kebakaran hutan yang kerap terjadi di wilayah rawan seperti Riau.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa jumlah perkara yang ditangani masih terus berkembang. Pada hari Kamis (27/8), Polres Rokan Hilir berhasil menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Sinaboi. Lahan seluas 30 hektar tersebut dibuka secara ilegal dengan menggunakan metode pembakaran.
Herry menegaskan bahwa seluruh kasus karhutla yang telah diungkap melibatkan pelaku perorangan, bukan kelompok terorganisir. Hal ini menunjukkan pola kejahatan yang tersebar dan tidak terpusat, sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang tersebar pula di berbagai titik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.18
Polda Kaltim Tetapkan Lima Tersangka Karhutla, Kini Tangani 23 Kasus
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 22.12
Polda Riau Bagikan Ribuan Masker Cegah Paparan Asap Karhutla di Pekanbaru
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 21.19
Menhut tegaskan penegakan hukum terkait karhutla tidak pandang bulu
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 20.30
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Usut Kebakaran di 9 Wilayah
Berita terkait
Kapolda Riau Lapor Karhutla ke Prabowo: 36 Pembakar Lahan Ditindak di 2026
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.47
Polda Kalteng Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.25
Pemadam Karhutla di Riau Difasilitasi Tabung Oksigen
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 19.07
Menhut: 42 Kasus Karhutla Kini Diproses Gakkum, Tiga di Antaranya Ada di Jambi
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 16.24