Temuan BPK soal Perjalanan Dinas ASN dan Biaya Menginap di Hotel, Alamak!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas ASN dan biaya menginap di hotel pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 2025. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp1,98 miliar, tersebar di 36 organisasi perangkat daerah (OPD). Bagian terbesar berasal dari biaya perjalanan dinas tumpang tindih pada 21 OPD dengan nilai Rp97,1 juta, di mana ASN melakukan lebih dari satu kegiatan secara bersamaan tetapi tetap dibayarkan penuh.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih menagih pengembalian dana sebesar Rp213,2 juta kelebihan pembayaran perjalanan dinas ASN berdasarkan temuan BPK. Inspektur Daerah Sulawesi Tengah, Fahrudin D Yambas, menyatakan bahwa pihaknya telah mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Menurutnya, kerugian ini disebabkan oleh praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai, dan prioritas utama adalah menyelamatkan dana yang ada di lingkungan pemerintah daerah.
Bagikan
Berita terkait
Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas di Rakor 4 Menteri, Semoga Terealisasi
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 06.36
Komisi II DPR Ungkap Rencana Relaksasi Keuangan Bantu Pemda Gaji ASN-PPPK
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 14.17
15 Instansi Pemerintah Ini Tanggung Beban Perjadin Terbesar di 2025
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 07.25
Pesan Pusat ke 490 Pemda Sulit Keuangan: Jangan Pecat Pegawai!
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 06.30