Temuan Ombudsman dan Imipas Berbeda, DPR Cek Lapas Cibinong
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9359841/original/043036500_1790580158-7466f82a-5bc4-470f-95d7-21c2726d3033.jpg)
Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada 30 September 2026 untuk mengonfirmasi perbedaan temuan antara Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyatakan bahwa kedua hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan perbedaan signifikan, sehingga diperlukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan fakta. "Kami bukan investigasi, tapi ada dua fakta yang ingin kami konfirmasi," ujar Willy. Komisi XIII juga meminta agar kondisi fasilitas di lapas dikembalikan seperti semula agar pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif. Selain itu, pihaknya telah menghubungi Ombudsman untuk membuka ruang perbandingan antara hasil sidak dan investigasi keduanya. Rencana kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Ombudsman terkait hunian mewah di lapas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 15.16
13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Tercatat, Anggarannya Dipertanyakan
Detik.com · 28 September 2026 pukul 11.56
Komisi XIII DPR Jelaskan Alasan Ombudsman Tak Hadir Rapat Bahas Lapas Cibinong
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 19.24
Imipas Bakal Usut Sosok dalam Foto di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JawaPos · 28 September 2026 pukul 17.30
2 Napi Korupsi Timah Ada di Fasilitas mewah Lapas Cibinong saat Disidak Ombudsman
Berita terkait
Anggota Komisi XIII DPR Minta Investigasi Independen Usut Polemik Lapas Cibinong
kumparan · 26 September 2026 pukul 04.40
Menteri Imipas Investigasi Rumah Dinas di Lapas Cibinong Diduga Fasilitasi Napi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.00
Polemik Lapas Cibinong, Komisi XIII Panggil Ombudsman-Dirjen PAS Senin Depan
kumparan · 25 September 2026 pukul 13.46
Komisi II Soroti Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Dihalangi: Harus Klarifikasi
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.49