Tentang PKPU yang Disorot Hakim MK di Sidang Syarat Ijazah Pencalonan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Pasal tersebut memberikan pengecualian bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika telah memiliki bukti lulus perguruan tinggi. Dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September 2026, KPU menyatakan bahwa dokumen Gibran telah memenuhi syarat sesuai aturan. Hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah pasal tersebut berlaku untuk setiap Pilpres atau hanya khusus untuk Pilpres 2024. KPU menjelaskan bahwa PKPU dibuat untuk Pilpres maupun Pilkada, dan norma serupa juga berlaku sebelum Pilpres 2024. Hakim MK Saldi Isra juga mempertanyakan proses verifikasi dokumen, khususnya apakah KPU pernah datang ke Diknas untuk memverifikasi ijazah luar negeri. KPU menjawab bahwa mereka tidak pernah datang karena sudah menerima surat keterangan dari instansi terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.18
Sidang Ijazah Gibran Lanjut, Akademisi: Saya Lihat Pembuktiannya akan Sulit
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 20.00
Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan Penting soal Ijazah Wapres Gibran
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 19.00
PHPU Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran hingga Menkum
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 13.44
Gibran Digugat Soal Isu Ijazah, Kenapa Pendukung Prabowo Milih Bungkam dan Cuma Diam?
Berita terkait
Loyalis Jokowi: Dulu Butuh Gibran Biar Koalisi Utuh dan Menang, Sekarang Dilepas Sendirian
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 12.30
Eks Ketua MK: Masih Ada Orang Kecewa ke Gibran, Padahal Dia Udah Jadi Wapres Ya Kan...
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 11.55
Tak Hanya Mahfud MD, Anies hingga Ganjar Tolak Ajakan untuk Gugat Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.29
Nasib Gibran Ditentukan Hari Ini, Hakim MK Diduga Bakal Ambil Keputusan Mengejutkan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 08.20