Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Tentang PKPU yang Disorot Hakim MK di Sidang Syarat Ijazah Pencalonan Gibran

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Pasal tersebut memberikan pengecualian bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika telah memiliki bukti lulus perguruan tinggi. Dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September 2026, KPU menyatakan bahwa dokumen Gibran telah memenuhi syarat sesuai aturan. Hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah pasal tersebut berlaku untuk setiap Pilpres atau hanya khusus untuk Pilpres 2024. KPU menjelaskan bahwa PKPU dibuat untuk Pilpres maupun Pilkada, dan norma serupa juga berlaku sebelum Pilpres 2024. Hakim MK Saldi Isra juga mempertanyakan proses verifikasi dokumen, khususnya apakah KPU pernah datang ke Diknas untuk memverifikasi ijazah luar negeri. KPU menjawab bahwa mereka tidak pernah datang karena sudah menerima surat keterangan dari instansi terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait