Tenteng Golok lalu Halangi Kendaraan, 'Bang Jago' di Bandung Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pemuda berinisial YM (20) ditangkap polisi setelah menenteng sebilah golok dan menghalangi kendaraan di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kampung Babakan, Desa Cimaung, Kabupaten Bandung, Minggu (16/8) pukul 15.00 WIB. Aksi YM yang direkam dan viral di media sosial ini menyebabkan kendarakan terhalang hingga macet. Polisi menyita satu golok lengkap sarung dan sweater hitam yang dipakai YM. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengguna jalan. YM yang tidak bekerja ini disangkakan pelanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Motif aksi belum diketahui, namun polisi menegaskan tindakan ini mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 22.15
Cucun Resmikan CCTV Soljer Cekas, Berharap Kriminalitas di Kabupaten Bandung Berkurang
Berita terkait
Polisi Tangkap Jambret Ponsel Wisatawan di Lengkong Besar Bandung
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.45
Tuak Keras dan Kasur yang Empuk
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.07
Intel Gadungan Ditangkap, Ketahuan Peras dan Tuduh Pemotor Bawa Narkoba
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.30
Polisi Tangkap Intel Gadungan di Bandung, Kelakuannya Bikin Susah Warga
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.30