Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tenteng Golok lalu Halangi Kendaraan, 'Bang Jago' di Bandung Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial YM (20) ditangkap polisi setelah menenteng sebilah golok dan menghalangi kendaraan di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kampung Babakan, Desa Cimaung, Kabupaten Bandung, Minggu (16/8) pukul 15.00 WIB. Aksi YM yang direkam dan viral di media sosial ini menyebabkan kendarakan terhalang hingga macet. Polisi menyita satu golok lengkap sarung dan sweater hitam yang dipakai YM. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengguna jalan. YM yang tidak bekerja ini disangkakan pelanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Motif aksi belum diketahui, namun polisi menegaskan tindakan ini mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait