Tenteng Golok lalu Halangi Kendaraan, 'Bang Jago' di Bandung Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pemuda berinisial YM (20) ditangkap polisi setelah menenteng sebilah golok dan menghalangi kendaraan di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kampung Babakan, Desa Cimaung, Kabupaten Bandung, Minggu (16/8) pukul 15.00 WIB. Aksi YM yang direkam dan viral di media sosial ini menyebabkan kendarakan terhalang hingga macet. Polisi menyita satu golok lengkap sarung dan sweater hitam yang dipakai YM. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengguna jalan. YM yang tidak bekerja ini disangkakan pelanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Motif aksi belum diketahui, namun polisi menegaskan tindakan ini mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.14
Tangkap LS di Pasir Koja Bandung, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.20
Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras di Pasir Koja Bandung
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 22.15
Cucun Resmikan CCTV Soljer Cekas, Berharap Kriminalitas di Kabupaten Bandung Berkurang
Berita terkait
Pria di Bandung Diduga Tega Habisi Ibu Tiri Pakai Setrum dan Pisau
CNN Indonesia · 27 September 2026 pukul 21.40
Gerak-geriknya Mencurigakan, HR Ditangkap Saat Dorong Motor Curian
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.00
2 Kelompok Pemuda Terlibat Keributan di Bandung, Sejumlah Pelaku Ditangkap Polisi
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 12.22
Bermodal Kertas Kue, Adik-beradik di Bandung Cetak Uang Palsu Rp300 Juta
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.37