Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Terbongkar Modus Baru 'Toko Keliling' Obat Keras di Bekasi

Jaringan pengedar obat keras di Bekasi mengembangkan modus baru dengan menggunakan mobil sebagai 'toko berjalan' untuk menyebar obat golongan G. Modus ini ditemukan dan digerakkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 1 September 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial A (31) di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, saat ia akan melakukan transaksi di sebuah parkiran. Mobil Honda Mobilio yang digunakan tersangka menjadi tempat penyimpanan dan lokasi transaksi obat ilegal. Jaringan ini biasanya mangkal di beberapa titik yang telah disepakati untuk melayani pembeli secara tersembunyi. Modus mobile ini dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat keamanan. Polisi menyita sebanyak 2.451 butir obat keras berbagai jenis, termasuk tablet dengan kemasan berhologram AG, pil warna kuning, serta trihexyphenidyl. Selain obat, juga disita uang tunai Rp160.000, dua unit ponsel, dan satu unit mobil Honda Mobilio lengkap dengan dokumennya. Tersangka mengaku mendapatkan obat dari seorang pria inisial JAL yang masih buron. Kasus ini mengacu pada Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan terkait peredaran narkotika dan obat keras.

Berita terkait