Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Terdakwa Bea Cukai: Alat Podcast Faizal Assegaf Dibeli Pakai Dana Operasional

Dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono sebagai saksi mahkota membenarkan pengiriman alat podcast kepada Faizal Assegaf. Menurutnya, pengiriman dilakukan atas permintaan Rizal, terdakwa dalam perkara ini, dengan dua kali pengiriman senilai total lebih dari Rp100 juta. Sisprian menyatakan bahwa alat tersebut awalnya diminta untuk dibeli menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN), namun akhirnya dibeli menggunakan uang operasional yang dikelola oleh Salisa Asmoaji dan Adit.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait