Terima Aspirasi Gen Z, HNW Dukung Usulan Syarat Usia Caleg Diturunkan Jadi 18 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menerima aspirasi dari siswa SMK Al Ihsan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang mengusulkan penurunan batas usia minimum calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari 21 tahun menjadi 18 tahun. Usulan itu disampaikan saat kunjungan edukasi parlemen ratusan siswa dan guru ke DPR.
HNW menjelaskan aturan saat ini, yaitu Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2023, menetapkan syarat usia caleg paling rendah 21 tahun. Menurutnya, aspirasi Gen Z itu merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan usulan perundang-undangan. Ia menilai wajar bila usulan dipertimbangkan serius, karena Gen Z (pemilih minimal 17 tahun) akan menjadi mayoritas pemilih pada Pemilu 2029.
HNW juga mencatat syarat lain caleg adalah lulusan SMA/MA/SMK atau sederajat, yang umumnya selesai pada usia 17-18 tahun. Ia menegaskan aspirasi ini sah disampaikan, baik melalui revisi UU Pemilu oleh DPR maupun judicial review ke MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 15.59
DPR Masih Cari Jadwal Safari ke Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu
Berita terkait
Daftar 23 Anggota Panja RUU Pemilu, Mulai Susun Jadwal Pekan Depan
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 08.09
Pileg dan Pilpres Diusulkan Dipisah, Saan Ungkap Tahap Pembahasannya di DPR
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 18.41
Waka DPR Sebut Usulan Pileg Dulu Baru Pilpres Bakal Dibahas di Panja RUU Pemilu
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 18.08
Saan Mustopa: Pemisahan Pileg-Pilpres Masih Wacana
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.48