Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terima Aspirasi Gen Z, HNW Dukung Usulan Syarat Usia Caleg Diturunkan Jadi 18 Tahun

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menerima aspirasi dari siswa SMK Al Ihsan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang mengusulkan penurunan batas usia minimum calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari 21 tahun menjadi 18 tahun. Usulan itu disampaikan saat kunjungan edukasi parlemen ratusan siswa dan guru ke DPR.

HNW menjelaskan aturan saat ini, yaitu Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2023, menetapkan syarat usia caleg paling rendah 21 tahun. Menurutnya, aspirasi Gen Z itu merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan usulan perundang-undangan. Ia menilai wajar bila usulan dipertimbangkan serius, karena Gen Z (pemilih minimal 17 tahun) akan menjadi mayoritas pemilih pada Pemilu 2029.

HNW juga mencatat syarat lain caleg adalah lulusan SMA/MA/SMK atau sederajat, yang umumnya selesai pada usia 17-18 tahun. Ia menegaskan aspirasi ini sah disampaikan, baik melalui revisi UU Pemilu oleh DPR maupun judicial review ke MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait