Terima Data dari Kejagung, BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Lakukan Pelanggaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) menerima data dari Kejaksaan Agung untuk mengusut 5.355 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga melakukan pelanggaran. Data ini berasal dari kertas kerja audit yang mengklasifikasi 16.482 SPPG menjadi kategori berat, sedang, dan ringan, dengan pemeriksaan lebih dalam sedang berlangsung.
Sebelumnya, BGN telah melakukan suspensi permanen terhadap 833 SPPG karena tidak memenuhi standar kualitas dan kebersihan, tersebar di wilayah Sumatera (98), Jawa dan Madura (311), serta wilayah lainnya (424). Selain itu, 261 pegawai non-ASN diberhentikan, terdiri dari 224 pegawai dan 37 tenaga ahli.
Kepala BGN Sudaryono menyatakan BGN akan memeriksa dugaan pelanggaran lebih lanjut dan memberikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga usulan pencopotan atau pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional bagi kepala SPPG yang terbukti melanggar, termasuk jika ada indikasi tindak pidana korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 18.41
BGN Dalami 5.355 Dapur MBG Bermasalah Hasil Audit Kejagung
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 17.56
Sudaryono Ancam Kepala Dapur MBG: Nyolong Duit, Kita Bereskan
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 16.26
414 Dapur MBG Bikin Pelanggaran Berat, Diserahkan ke Penegak Hukum
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 17.29
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Berita terkait
Kepala BGN Ungkap Anomali Rekening 414 SPPG, Rp 311 M Dikembalikan ke Negara
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 15.54
Bos BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Nekat Markup di MBG
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 15.32
BGN cabut status suspend tujuh dapur SPPG di Papua Barat
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55