Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terima Data dari Kejagung, BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Lakukan Pelanggaran

Badan Gizi Nasional (BGN) menerima data dari Kejaksaan Agung untuk mengusut 5.355 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga melakukan pelanggaran. Data ini berasal dari kertas kerja audit yang mengklasifikasi 16.482 SPPG menjadi kategori berat, sedang, dan ringan, dengan pemeriksaan lebih dalam sedang berlangsung.

Sebelumnya, BGN telah melakukan suspensi permanen terhadap 833 SPPG karena tidak memenuhi standar kualitas dan kebersihan, tersebar di wilayah Sumatera (98), Jawa dan Madura (311), serta wilayah lainnya (424). Selain itu, 261 pegawai non-ASN diberhentikan, terdiri dari 224 pegawai dan 37 tenaga ahli.

Kepala BGN Sudaryono menyatakan BGN akan memeriksa dugaan pelanggaran lebih lanjut dan memberikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga usulan pencopotan atau pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional bagi kepala SPPG yang terbukti melanggar, termasuk jika ada indikasi tindak pidana korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait