Terima Data dari Kejagung, BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Lakukan Pelanggaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) menerima data dari Kejaksaan Agung untuk mengusut 5.355 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga melakukan pelanggaran. Data ini berasal dari kertas kerja audit yang mengklasifikasi 16.482 SPPG menjadi kategori berat, sedang, dan ringan, dengan pemeriksaan lebih dalam sedang berlangsung.
Sebelumnya, BGN telah melakukan suspensi permanen terhadap 833 SPPG karena tidak memenuhi standar kualitas dan kebersihan, tersebar di wilayah Sumatera (98), Jawa dan Madura (311), serta wilayah lainnya (424). Selain itu, 261 pegawai non-ASN diberhentikan, terdiri dari 224 pegawai dan 37 tenaga ahli.
Kepala BGN Sudaryono menyatakan BGN akan memeriksa dugaan pelanggaran lebih lanjut dan memberikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga usulan pencopotan atau pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional bagi kepala SPPG yang terbukti melanggar, termasuk jika ada indikasi tindak pidana korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 18.41
BGN Dalami 5.355 Dapur MBG Bermasalah Hasil Audit Kejagung
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 17.56
Sudaryono Ancam Kepala Dapur MBG: Nyolong Duit, Kita Bereskan
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 16.26
414 Dapur MBG Bikin Pelanggaran Berat, Diserahkan ke Penegak Hukum
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 17.29
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Berita terkait
Polri Ungkap Celah Korupsi MBG: Pengadaan, Operasional hingga SPPG
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 15.59
Temukan Dapur SPPG Fiktif, BGN Kembalikan Uang Negara Rp 311 Miliar
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 11.16
Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.31
Kejagung Periksa Supplier Ompreng soal Kasus Korupsi MBG
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.27