Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Permohonan ini berkaitan dengan upaya paksa penyidik dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena tindakan upaya paksa, termasuk penangkapan, dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan, yaitu di Kota Depok. Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, status tersangka Lodewyk Pusung tetap sah dan berlaku, sehingga proses hukum terhadapnya dapat berlanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.52
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 11.02
Jaksa Bantah Penetapan Tersangka Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Tanpa Alat Bukti
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.43
Kejagung Serahkan Bukti Tertulis ke Hakim soal Penetapan Tersangka Waka BGN Sah
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
Berita terkait
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55
Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.31
Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.43