Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Permohonan ini berkaitan dengan upaya paksa penyidik dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena tindakan upaya paksa, termasuk penangkapan, dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan, yaitu di Kota Depok. Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, status tersangka Lodewyk Pusung tetap sah dan berlaku, sehingga proses hukum terhadapnya dapat berlanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait