Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Permohonan ini berkaitan dengan upaya paksa penyidik dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena tindakan upaya paksa, termasuk penangkapan, dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan, yaitu di Kota Depok. Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, status tersangka Lodewyk Pusung tetap sah dan berlaku, sehingga proses hukum terhadapnya dapat berlanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.52
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 11.02
Jaksa Bantah Penetapan Tersangka Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Tanpa Alat Bukti
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.43
Kejagung Serahkan Bukti Tertulis ke Hakim soal Penetapan Tersangka Waka BGN Sah
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
Berita terkait
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Hakim Vonis Ade Kuswara 6 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 11.47
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 10.45