Terima Suap Rp12,4 Miliar, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp11,4 miliar atas tindak pidana korupsi. Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan kasus ini setelah menerima bukti bahwa Ade menerima suap Rp12,4 miliar dari pengusaha untuk mengatur paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2025. Suami Ade, HM Kunang, juga divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama. Putusan hakim disampaikan pada Senin (14/9/2026) setelah memeriksa bukti-bukti korupsi yang melibatkan pengaturan anggaran daerah. Kedua terdakwa dinilai bersalah melalui dakwaan alternatif penuntut umum. Selain pidana penjara, Ade juga dikenakan denda Rp300 juta atau 100 hari penjara tambahan jika denda tidak dibayar. Kasus ini menyoroti penanganan korupsi di tingkat pemerintahan daerah, dengan fokus pada penggunaan dana publik untuk keuntungan pribadi. Pengadilan Negeri Bandung kemudian memutuskan hukuman sesuai dengan bukti yang ada, termasuk pembayaran uang pengganti sebagai bentuk rekompensasi kerugian negara. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegak hukum yang tajam terhadap koruptor di sektor publik. Dengan vonis ini, Ade Kuswara Kunang tidak lagi dapat meneguhkan posisinya sebagai perwakilan pemerintahan daerah. Kasus ini juga menjadi contoh hukuman yang ketat untuk pelanggaran etika publik. Pengadilan menilai bukti suap dan pengaturan pekerjaan sudah cukup untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. tags": ["korupsi", "bupati bekasi", "suap", "penjara", "pengadilan"]
Bagikan
Berita terkait
Koalisi Masyarakat Ikut Soroti Tewasnya Serda Ahmad Muzzammil Farisa di Mess TNI AU
JawaPos · 14 September 2026 pukul 22.47
Titik Panas Bukan Akhir, Begini Tantangan Membaca Dampak Karhutla
JawaPos · 14 September 2026 pukul 22.47
Jogja Women’s Open Tournament Softball Selesai, KONI Sebut 'Awal Kebangkitan'
kumparan · 14 September 2026 pukul 22.46
KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil di Kasus Iklan BJB, Dalami Transaksi Rekening
kumparan · 14 September 2026 pukul 22.45