Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Terima Suap Rp12,4 Miliar, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp11,4 miliar atas tindak pidana korupsi. Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan kasus ini setelah menerima bukti bahwa Ade menerima suap Rp12,4 miliar dari pengusaha untuk mengatur paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2025. Suami Ade, HM Kunang, juga divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama. Putusan hakim disampaikan pada Senin (14/9/2026) setelah memeriksa bukti-bukti korupsi yang melibatkan pengaturan anggaran daerah. Kedua terdakwa dinilai bersalah melalui dakwaan alternatif penuntut umum. Selain pidana penjara, Ade juga dikenakan denda Rp300 juta atau 100 hari penjara tambahan jika denda tidak dibayar. Kasus ini menyoroti penanganan korupsi di tingkat pemerintahan daerah, dengan fokus pada penggunaan dana publik untuk keuntungan pribadi. Pengadilan Negeri Bandung kemudian memutuskan hukuman sesuai dengan bukti yang ada, termasuk pembayaran uang pengganti sebagai bentuk rekompensasi kerugian negara. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegak hukum yang tajam terhadap koruptor di sektor publik. Dengan vonis ini, Ade Kuswara Kunang tidak lagi dapat meneguhkan posisinya sebagai perwakilan pemerintahan daerah. Kasus ini juga menjadi contoh hukuman yang ketat untuk pelanggaran etika publik. Pengadilan menilai bukti suap dan pengaturan pekerjaan sudah cukup untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. tags": ["korupsi", "bupati bekasi", "suap", "penjara", "pengadilan"]

Berita terkait