Termasuk Bos Bank Emok, 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pria Dipaksa Onani
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi mengamankan delapan orang terkait kasus bank emok di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Lima orang ditetapkan tersangka: EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). EDD adalah bos bank keliling dan pemodal kredit. Korban dianiaya dan dipaksa melakukan masturbasi sambil direkam video. Tersangka dijatuhi hukum Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP karena kekerasan seksual. Korban baru bekerja empat hari sebelum kejadian.
Bagikan
Berita terkait
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Jadi Tersangka Pemerkosaan Alumni Santri
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.57
LPA Mataram: 23 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan Ponpes Wilayah NTB
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 02.30
Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 00.31
Kasus Kekerasan Pelecehan di Sekolah Internasional Tangsel Naik Penyidikan
kumparan · 30 September 2026 pukul 23.52