Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Termasuk Bos Bank Emok, 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pria Dipaksa Onani

Polisi mengamankan delapan orang terkait kasus bank emok di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Lima orang ditetapkan tersangka: EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). EDD adalah bos bank keliling dan pemodal kredit. Korban dianiaya dan dipaksa melakukan masturbasi sambil direkam video. Tersangka dijatuhi hukum Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP karena kekerasan seksual. Korban baru bekerja empat hari sebelum kejadian.

Berita terkait