Termasuk Bos Bank Emok, 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pria Dipaksa Onani
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi mengamankan delapan orang terkait kasus bank emok di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Lima orang ditetapkan tersangka: EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). EDD adalah bos bank keliling dan pemodal kredit. Korban dianiaya dan dipaksa melakukan masturbasi sambil direkam video. Tersangka dijatuhi hukum Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP karena kekerasan seksual. Korban baru bekerja empat hari sebelum kejadian.
Bagikan
Berita terkait
Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Kandung di Jakarta Timur
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.00
Motif Wanita di Lumajang Potong Kelamin Suami Pakai Celurit: Sering Selingkuh
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 19.42
Setubuhi Anak Perempuan Penyandang Disabilitas, Kakek di Tuban Ditangkap Polisi
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.33
Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SCBD Naik ke Penyidikan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 22.00