Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terobosan BPA Kejagung, Kini Punya Sistem AI Awasi Proses Pemulihan Aset

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada 4 Agustus 2026 di Jakarta untuk membahas penerapan manajemen risiko dalam pemulihan aset, dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). FGD ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas dalam proses penelusuran hingga penyelesaian aset.

Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menekankan pentingnya integrasi manajemen risiko di seluruh tahapan bisnis pemulihan aset. BPA mendefinisikan aset sebagai portofolio publik dengan enam dimensi nilai dan menggagas sistem Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS). Sistem ini didukung oleh Risk Intelligence System (RIS) yang menggabungkan berbagai data dalam Data Lake terpadu dan menggunakan AI untuk menganalisis serta memprediksi keberhasilan eksekusi aset secara real-time.

BPA juga merumuskan empat agenda strategis nasional, termasuk antisipasi pengesahan RUU Perampasan Aset, standar mitigasi untuk aset kripto, sertifikasi kompetensi manajemen risiko bagi jaksa, dan penguatan instrumen Mutual Legal Assistance untuk kasus lintas batas. Melalui transformasi ini, BPA beralih dari pengawasan pasif barang sitaan menuju pengelolaan portofolio bernilai publik, dengan visi mencapai target pada tahun 2035.

Berita terkait