Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (PADK OJK No. 1/2026). Aturan ini berlaku efektif 1 Maret 2026 dan menggantikan Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.03/2017. Tujuan penerbitan aturan adalah mengatur tata kelola TI bank umum untuk memitigasi risiko yang muncul dari perkembangan teknologi informasi yang cepat. PADK OJK ini mengatur aspek seperti peran direksi, dewan komisaris, dan komite pengarah TI; proses penyusunan arsitektur TI; manajemen risiko TI termasuk keamanan informasi; penggunaan pihak penyedia jasa TI; perizinan sistem elektronik di luar Indonesia; pengelolaan dan pelindungan data pribadi; serta audit intern dan pelaporan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait