OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bank Umum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (PADK OJK No. 1/2026). Aturan ini berlaku efektif 1 Maret 2026 dan menggantikan Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.03/2017. Tujuan penerbitan aturan adalah mengatur tata kelola TI bank umum untuk memitigasi risiko yang muncul dari perkembangan teknologi informasi yang cepat. PADK OJK ini mengatur aspek seperti peran direksi, dewan komisaris, dan komite pengarah TI; proses penyusunan arsitektur TI; manajemen risiko TI termasuk keamanan informasi; penggunaan pihak penyedia jasa TI; perizinan sistem elektronik di luar Indonesia; pengelolaan dan pelindungan data pribadi; serta audit intern dan pelaporan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.30
OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti per 17 September
Berita terkait
KPR Bisa 40 Tahun, OJK Ungkap Dampaknya ke Asuransi Jiwa
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 14.45
Risiko Kredit Macet Meningkat, OJK Wajib Pasang Kuda-Kuda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.06
OJK didorong siapkan mitigasi risiko kredit macet industri pindar
ANTARA News · 6 Agustus 2026 pukul 12.05
Terobosan BPA Kejagung, Kini Punya Sistem AI Awasi Proses Pemulihan Aset
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.59