Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Picu Banjir Sumatra Segera Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus pelanggaran lingkungan hidup terkait PT TBS ke Kejaksaan. Kasus ini berkaitan dengan penebangan pohon liar di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini: PT TBS sebagai korporasi, Direktur PT TBS berinisial NC, dan Manajer PT TBS berinisial FH. Barang bukti yang dilimpahkan meliputi dua unit ekskavator, satu unit buldozer, dan dokumen perusahaan. Para tersangka diduga melanggar Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat, 28 Agustus 2025. Kasus ini dilanjutkan dengan penyidikan terhadap temuan kayu di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli, serta kemungkinan penyelidikan terhadap perusahaan lain yang terlibat pembukaan lahan di hulu sungai Aek Garoga sepanjang 120 kilometer.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.26
Bareskrim Limpahkan Tersangka-Kasus Pelanggaran Lingkungan ke Kejaksaan Sibolga
Detik.com · 10 September 2026 pukul 12.11
Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu saat Banjir Sumut ke Jaksa
Berita terkait
Tito Ungkap Penanganan Bencana di Sumatra Tak Cukup Dilakukan Setahun
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 00.11
Walkot Pekanbaru Agung Nugroho Raih 4 Penghargaan IMT-GT Green City Award
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.57
Dampak Karhutla bagi Perempuan dan Anak: Beban Ganda di Balik Kabut Asap
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.47
Wali Kota Agung Nugroho Terima Empat Penghargaan IMT-GT Langsung dari Mendagri
kumparan · 10 September 2026 pukul 15.45