Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Picu Banjir Sumatra Segera Disidang

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus pelanggaran lingkungan hidup terkait PT TBS ke Kejaksaan. Kasus ini berkaitan dengan penebangan pohon liar di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini: PT TBS sebagai korporasi, Direktur PT TBS berinisial NC, dan Manajer PT TBS berinisial FH. Barang bukti yang dilimpahkan meliputi dua unit ekskavator, satu unit buldozer, dan dokumen perusahaan. Para tersangka diduga melanggar Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat, 28 Agustus 2025. Kasus ini dilanjutkan dengan penyidikan terhadap temuan kayu di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli, serta kemungkinan penyelidikan terhadap perusahaan lain yang terlibat pembukaan lahan di hulu sungai Aek Garoga sepanjang 120 kilometer.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait