Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu saat Banjir Sumut ke Jaksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran lingkungan hidup oleh PT TBS ke Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara. Tersangka terdiri dari korporasi PT TBS, Direktur NC, dan Manajer FH. Barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit ekskavator, satu unit buldoser, serta dokumen perusahaan.
Kasus ini bermula dari temuan kayu gelondongan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah saat banjir akhir 2025. PT TBS diduga melakukan pembukaan lahan tanpa mematuhi aturan UKL-UPL. Para tersangka dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.34
Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Picu Banjir Sumatra Segera Disidang
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.26
Bareskrim Limpahkan Tersangka-Kasus Pelanggaran Lingkungan ke Kejaksaan Sibolga
Berita terkait
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Komitmen Lindungi Masyarakat-Lingkungan
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 23.25
Relawan Gerakan Cinta Prabowo Adukan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Makar
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.01
Karhutla Capai 64.341 Hektare, Polri Tetapkan 72 Tersangka dan Sita 35 Korek Api
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 07.30
Bareskrim ungkap lima atlet panjat tebing jadi korban TPKS pelatih
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 11.03