Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu saat Banjir Sumut ke Jaksa

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran lingkungan hidup oleh PT TBS ke Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara. Tersangka terdiri dari korporasi PT TBS, Direktur NC, dan Manajer FH. Barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit ekskavator, satu unit buldoser, serta dokumen perusahaan.

Kasus ini bermula dari temuan kayu gelondongan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah saat banjir akhir 2025. PT TBS diduga melakukan pembukaan lahan tanpa mematuhi aturan UKL-UPL. Para tersangka dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait