Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Limpahkan Tersangka-Kasus Pelanggaran Lingkungan ke Kejaksaan Sibolga

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus pelanggaran lingkungan melibatkan PT TBS ke Kejaksaan Negeri Sibolga. Tersangka terdiri dari PT TBS, Direktur NC, dan Manajer FH. Barang bukti berupa dua ekskavator, satu buldozer, dan dokumen perusahaan diserahkan pada 28-29 Agustus 2026. Kasus terjadi di Batang Toru (Tapanuli Selatan) dan Sibabangun (Tapanuli Tengah) dengan dugaan pelanggaran Pasal 109a, 98, 99 UU 32/2009. Dittipidter juga menelusuri asal-usul kayu gelondongan dari PT TBS yang menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera. KLH mengajukan gugatan perdata Rp 4,8 triliun atas lahan 2.516,39 hektar yang rusak oleh enam perusahaan, termasuk PT TBS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait