Bareskrim Limpahkan Tersangka-Kasus Pelanggaran Lingkungan ke Kejaksaan Sibolga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus pelanggaran lingkungan melibatkan PT TBS ke Kejaksaan Negeri Sibolga. Tersangka terdiri dari PT TBS, Direktur NC, dan Manajer FH. Barang bukti berupa dua ekskavator, satu buldozer, dan dokumen perusahaan diserahkan pada 28-29 Agustus 2026. Kasus terjadi di Batang Toru (Tapanuli Selatan) dan Sibabangun (Tapanuli Tengah) dengan dugaan pelanggaran Pasal 109a, 98, 99 UU 32/2009. Dittipidter juga menelusuri asal-usul kayu gelondongan dari PT TBS yang menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera. KLH mengajukan gugatan perdata Rp 4,8 triliun atas lahan 2.516,39 hektar yang rusak oleh enam perusahaan, termasuk PT TBS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.34
Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Picu Banjir Sumatra Segera Disidang
Detik.com · 10 September 2026 pukul 12.11
Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu saat Banjir Sumut ke Jaksa
Berita terkait
Komisi III DPR RI Dorong Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penipuan Kombes F sesuai SOP Kepolisian
VOI · 10 September 2026 pukul 14.20
Bareskrim Buru Bendahara Narkoba di Planet Batam yang Kabur ke LN
Detik.com · 9 September 2026 pukul 21.56
Reka Ulang Kasus Narkoba, Bos Planet Batam dkk Peragakan 26 Adegan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 21.15
Bareskrim Reskontruksi Kasus Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam
Detik.com · 9 September 2026 pukul 15.51