Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap Alasan Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Oalah

Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di Padel SixNine, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), pada Rabu (5/8/2026). Penyegelan merupakan tindak lanjut penebangan 10 pohon tanpa izin di lokasi tersebut. Spanduk bertuliskan 'TEMPAT USAHA INI TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN' dipasang di area tersebut, dan videotron diberi tanda garis kuning berbentuk 'X' sebagai penanda penyegelan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan penyegelan dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Pihak subkontraktor videotron mengakui menebang pohon karena dianggap menghalangi visibilitas layar raksasa tersebut. Namun, Bambang menegaskan pengakuan itu masih dalam proses pendalaman, dan penyelidikan berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait