Terungkap Alasan Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Oalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di Padel SixNine, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), pada Rabu (5/8/2026). Penyegelan merupakan tindak lanjut penebangan 10 pohon tanpa izin di lokasi tersebut. Spanduk bertuliskan 'TEMPAT USAHA INI TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN' dipasang di area tersebut, dan videotron diberi tanda garis kuning berbentuk 'X' sebagai penanda penyegelan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan penyegelan dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Pihak subkontraktor videotron mengakui menebang pohon karena dianggap menghalangi visibilitas layar raksasa tersebut. Namun, Bambang menegaskan pengakuan itu masih dalam proses pendalaman, dan penyelidikan berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.05
Buntut Penebangan Pohon, Videotron di Padel Cihapit Bandung Disegel
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.44
Videotron SixNine Padel Disegel Pemkot Bandung Buntut Penebangan 10 Pohon
Berita terkait
Kota Bandung Rawan Penebangan Pohon Ilegal, Walkot Farhan: Satpol PP Lakukan Penyelidikan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.55
Bukan Cuma 10 Pohon di Jalan Riau, Ada 35 Pohon Ditebang di Bandung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.02
Soroti Penebangan Pohon Secara Ilegal di Bandung, Eddy Soeparno Minta Pemerintah Bertindak Tegas
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.45
Ada Lagi Penebangan Pohon Ilegal di Bandung, Kini di Dago
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.20