Terungkap di Sidang Sudewo, Warga Pati Rela Kuras Tabungan demi Seleksi Perangkat Desa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Persidangan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap fakta bahwa calon perangkat desa di Kabupaten Pati harus mengumpulkan uang sebesar Rp165 juta untuk mengikuti seleksi. Beberapa saksi mengaku harus berutang, menguras tabungan, atau menjual harta benda demi memenuhi permintaan tersebut. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu, 5 Agustus.
Salah satu saksi, Parmin dari Desa Trikoyo, menjelaskan bahwa ia menyiapkan dana dari tabungan hasil bekerja di luar negeri dan pinjaman keluarga di Malaysia dan Jepang. Ia ingin berhenti merantau dan memiliki pekerjaan tetap di kampung halaman. Saksi lain, Suparmin, mengaku menjual perhiasan istrinya senilai Rp15 juta dan meminjam uang keluarga. Ia terkejut dengan nominal yang besar tetapi tetap berusaha karena ingin mengabdi di pemerintahan desa.
Kepala Desa Trikoyo, Dasar Wibowo, mengaku mengetahui adanya permintaan uang dari dua kepala desa lain yang memiliki kedekatan dengan Sudewo. Ia menyampaikan informasi tersebut kepada tiga calon perangkat desa di desanya, namun juga menyatakan bahwa besaran uang itu sangat memberatkan.
Bagikan
Berita terkait
Pengakuan Para Calon Perangkat Desa di Sidang Kasus Sudewo, Hmmm
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 17.21
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
Pak Supriyadi Ungkap Modus Korupsi-Gratifikasi Fadia Arafiq
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 04.00
Sudewo: Kode K1 Itu Bukan Fakta, Hanya Obrolan Warung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00