Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Klaim Tak Ada Bukti Uang Disita dari Eks Ketua Ombudsman

Tim hukum eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menyoroti ketiadaan barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari kliennya dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Alex Candra, ketua tim hukum, menyatakan tidak adanya bukti fisik seharga Rp4,85 miliar yang didakukan terhadap Hery. Beberapa saksi, termasuk Agung Winarno, membantah tuduhan pemberian uang sebesar Rp1 miliar, Rp525 juta, dan Rp200 juta. Tim hukum juga menegaskan Hery tidak pernah bertemu dengan pemilik PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda. Mereka meminta proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan yang muncul di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari. JPU menyatakan Hery terbukti terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait