Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengakuan Para Calon Perangkat Desa di Sidang Kasus Sudewo, Hmmm

Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 29 Juli 2026, mengungkap pengakuan para calon perangkat desa yang harus membayar uang Rp 165 juta untuk menduduki jabatan. Saksi Dwi Purwanti mengaku diminta menyiapkan uang tersebut oleh Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, untuk posisi Kepala Urusan Keuangan. Diberi waktu satu hari, ia terpaksa meminjam uang dari saudara dan tetangga.

Saksi Sulastri menjual emas, sepeda motor, dan menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi permintaan yang sama saat mendaftar sebagai Kepala Seksi Perencanaan di Desa Ronggo. Nur Faidah juga menjual emas dan menggunakan tabungan untuk membayar Rp 165 juta saat mengikuti seleksi calon kepala dusun di Desa Sriwedari. Persidangan mengungkap dugaan peran Kepala Desa Sukorukun, Sukarjan, dan Kepala Desa Arumanis, Sumarjono, yang disebut mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait