Pengakuan Para Calon Perangkat Desa di Sidang Kasus Sudewo, Hmmm
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 29 Juli 2026, mengungkap pengakuan para calon perangkat desa yang harus membayar uang Rp 165 juta untuk menduduki jabatan. Saksi Dwi Purwanti mengaku diminta menyiapkan uang tersebut oleh Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, untuk posisi Kepala Urusan Keuangan. Diberi waktu satu hari, ia terpaksa meminjam uang dari saudara dan tetangga.
Saksi Sulastri menjual emas, sepeda motor, dan menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi permintaan yang sama saat mendaftar sebagai Kepala Seksi Perencanaan di Desa Ronggo. Nur Faidah juga menjual emas dan menggunakan tabungan untuk membayar Rp 165 juta saat mengikuti seleksi calon kepala dusun di Desa Sriwedari. Persidangan mengungkap dugaan peran Kepala Desa Sukorukun, Sukarjan, dan Kepala Desa Arumanis, Sumarjono, yang disebut mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.46
Lansia di Pati Curhat Santunan Kematian Disunat Rp 300 Ribu, Camat Buka Suara
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 18.25
Komentar Gubernur Jateng Usai Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 11.30
Infografis Daftar Terbaru Bupati di Jateng Ditangkap KPK
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 11.29
Bupati Pemalang Kepala Daerah Ke-5 di Jateng yang Kena OTT KPK Tahun Ini
Berita terkait
Terungkap di Sidang Sudewo, Warga Pati Rela Kuras Tabungan demi Seleksi Perangkat Desa
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 06.58
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
Pak Supriyadi Ungkap Modus Korupsi-Gratifikasi Fadia Arafiq
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 04.00
Sudewo: Kode K1 Itu Bukan Fakta, Hanya Obrolan Warung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00