Jakarta · Sabtu, 15 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tetangga RI Tetapkan Upah Kurir di Atas "UMR", Berlaku 17 Agustus 2026

Australia menetapkan standar minimum baru untuk pekerja ekonomi gig di sektor pengantaran makanan dan kebutuhan sehari-hari. Keputusan disahkan oleh Fair Work Commission (FWC) pada 11 Agustus 2026 dan akan berlaku mulai 17 Agustus 2026. Aturan ini memastikan para kurir menerima upah per jam sebesar 31,3 dolar Australia (sekitar Rp395.000), di atas upah minimum nasional Australia yang saat ini 26,44 dolar (Rp333.000). Peraturan ini diperkirakan memberikan manfaat bagi sekitar 250.000 pekerja gig.

Selain upah minimum, perusahaan wajib menyediakan asuransi kecelakaan kerja yang memadai bagi para pekerja gig. Namun, pekerja tetap bertanggung jawab atas asuransi pihak ketiga untuk kendaraan yang digunakan dalam pengiriman. FWC menetapkan bahwa tarif minimum per jam hanya berlaku untuk waktu kerja aktif, dihitung dari penerimaan pesanan hingga pengiriman selesai.

Standar baru ini muncul setelah Organisasi Internasional Tenaga Kerja (ILO) pada Juni 2026 mengadopsi standar ketenagakerjaan pertama yang mengikat bagi pekerja gig. Serikat Transport Workers Union (TWU) menyambut keputusan ini sebagai langkah penting bagi perlindungan hak-hak pekerja gig. Uber Eats dan DoorDash juga mendukung aturan baru ini, menyatakan bahwa perlindungan yang lebih kuat tetap dapat berjalan dengan fleksibilitas kerja yang ada.

Berita terkait