Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Verifikasi Dibentuk, 600 Hektare Hutan Adat Singgersing, Kota Subulussalam Aceh segera Diakui Negara

Sekitar 600 hektare hutan di Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, segera diproses untuk diakui sebagai hutan adat. Langkah itu mengikuti Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 yang terbit Senin, 11 Agustus 2026. Keputusan tersebut membentuk Tim Terpadu Verifikasi untuk memeriksa permohonan penetapan status hutan adat di Kota Subulussalam.

Kementerian Kehutanan membentuk tim verifikasi teknis agar kawasan yang diusulkan dipastikan memenuhi seluruh kriteria hutan adat sesuai peraturan. Jika hasil verifikasi terpenuhi, Kampong Singgersing berpeluang mendapat penetapan resmi dari pemerintah. Guru Besar Peradilan Adat Universitas Syiah Kuala, Profesor Teuku Muttaqin Mansur, yang juga anggota tim, menyebut keputusan itu langkah penting. Sejak 2023, Aceh telah mengakui delapan hutan adat mukim: tiga di Kabupaten Bireuen, tiga di Pidie, dan dua di Aceh Jaya. Model Singgersing berbeda karena subjeknya berbasis kampong, bukan mukim, sehingga menjadi bentuk baru pengakuan masyarakat hukum adat di Aceh.

Menurut Profesor Sulaiman Tripa dari USK, hutan Singgersing terletak dekat perkampungan dan dikelilingi ribuan hektare kebun sawit. Kawasan ini memiliki air terjun Silelangit, destinasi wisata alam Subulussalam. Warga semakin peduli kelestarian hutan setelah banjir bandang 2017 merusak lokasi tersebut. Hutan ini bukan rimba pegunungan, melainkan hutan dekat desa yang ditumbuhi kayu bermanfaat dan tanaman buah seperti durian. Awalnya kawasan itu bekas lahan Hak Pengelolaan Transmigrasi. Proses kini memasuki tahap verifikasi teknis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait