Vonis Pemerkosa Anak di Aceh: 200 Bulan Bui, 200 Cambuk, Bayar 6,66 Gram Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Di Aceh, seorang pria bernama R (27 tahun) divonis 200 bulan penjara dan 200 kali cambuk pasca membuktikan dirinya bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak NM di Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue Timur pada April 2026. Kasus memuncak setelah NM tidak kembali dari kegiatan R, yang awalnya diketahui keluarga pada 16 April 2026. Pemeriksaan medis di RSUD Simeulue pada 18 April 2026 membenarkan laporan ayah NM. Mahkamah Syar'iyah Sinabang pada 29 September 2026 memutuskan vonis tersebut berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Hukuman dikenakan di depan umum sebagai bentuk penegakan hukum jinayat dan perlindungan anak. Selain itu, R wajib membayar restitusi 6,66 gram emas murni (setara dua mayam) dalam 30 hari; bila tidak dibayar, harta R disita atau diadili dengan penjara pengganti 2 bulan.
Bagikan
Berita terkait
KPK Sita Rp 1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS di Kasus KPP Banjarmasin
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.22
KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 15.57
Suahasil Hormati Hak WP Meski Diberi Kewenangan Audit Restitusi Pajak
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 20.00
Bea Cukai & Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu-Sabu Jaringan Lintas Negara
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 18.42