Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tindak Sindikat Judol Ujangbet di 5 Kota, Bareskrim Sita Rp 10 M hingga Emas

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online internasional bernama 'Ujangbet' melalui operasi serentak di lima kota: Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan ini, sembilan orang tersangka berhasil diamankan, dan polisi menyita barang bukti senilai Rp 10 miliar dalam bentuk uang tunai, enam item perhiasan emas dan perak, 28 unit handphone, 4 unit laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, serta uang asing dalam berbagai pecahan. Sindikat ini menggunakan server di Kamboja dan metode deposit melalui pulsa untuk menyamar transaksi judi online. Pulsa dikirim ke admin di Kamboja, kemudian dikonversi menjadi uang melalui perantara dan distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru, sehingga mencuci uang hasil judi. Berdasarkan data PPATK, perputaran uang sindikat dalam setahun terakhir mencapai Rp 890 miliar. Sembilan tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening palsu, admin transfer pulsa, hingga pemilik rekening untuk penerimaan transaksi pulsa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait