Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Titah Presiden! 102 Tersangka Mafia Pangan Hukum Seberat-beratnya

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan penegak hukum telah mengamankan 102 tersangka mafia pangan, dengan nama-nama tersebut disampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Amran meminta Kapolri menjatuhkan hukuman seberapa-beratnya, termasuk hukuman maksimal 20 tahun sesuai UU Pasal 102 ayat 2, sekaligus menegaskan ini merupakan arahan Presiden RI untuk menghilangkan korupsi dan mafia dari Republik Indonesia. Dari 102 tersangka, 7 di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertanian, yang diminta juga dikenakan hukuman tanpa pandang lokasi atau latar belakang.

Data 102 tersangka mafia pangan ini didasarkan pada laporan Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung RI per 7 September 2026, melibatkan 99 kasus yang terungkap. Amran menyampaikan kerugian konsumen akibat mafia beras premium mencapai Rp98 triliun pada 2025, sementara mafia beras fortifikasi menyebabkan kerugian Rp89,19 triliun pada 2026. Mafia pangan ini turut merugikan 115 juta petani dan 206 juta warga Indonesia secara keseluruhan.

Khusus kasus mafia beras, Amran menemukan pelaku yang sudah melakukan kejahatan pangan sebanyak dua kali, yang ia anggap sebagai potensi residivis yang tidak jera. Ia menegaskan bahwa para pelaku mafia pangan ini termasuk musuh negara dan harus ditindak dengan tegas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait