Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Mentan Amran Minta Pelaku Penyelundupan Beras Ilegal Dihukum 20 Tahun Penjara

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta pelaku penyelundupan beras ilegal dan mafia pangan dihukum maksimal sesuai Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Amran menekankan bahwa sebagian pelaku adalah residivis atau mantan narapidana kasus serupa, sehingga sanksi harus ditindak tegas. Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya menargetkan pelaku dari luar, tetapi juga oknum internal Kementerian Pertanian yang terbukti terlibat, dengan 102 tersangka yang sudah ditangkap, termasuk sejumlah pelaku dari dalam institusinya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait