Mentan Amran Minta Pelaku Penyelundupan Beras Ilegal Dihukum 20 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta pelaku penyelundupan beras ilegal dan mafia pangan dihukum maksimal sesuai Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Amran menekankan bahwa sebagian pelaku adalah residivis atau mantan narapidana kasus serupa, sehingga sanksi harus ditindak tegas. Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya menargetkan pelaku dari luar, tetapi juga oknum internal Kementerian Pertanian yang terbukti terlibat, dengan 102 tersangka yang sudah ditangkap, termasuk sejumlah pelaku dari dalam institusinya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.33
Mentan Amran Geram RI Jadi Incaran Penyelundupan Beras Ilegal
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 14.00
Soroti Mafia Beras, Amran: Sudah Rugikan 115 Juta Petani
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 15.01
Mentan Amran Desak Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pelaku Impor Beras Ilegal
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.35
Amran Ungkap Dampak Horor Beras Impor Selundupan Masuk RI
Berita terkait
Titah Presiden! 102 Tersangka Mafia Pangan Hukum Seberat-beratnya
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.55
Penyimpangan Beras Fortifikasi Diperkirakan Rugikan Masyarakat Rp 71 T
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 15.30
FOTO: Bea Cukai Bongkar Impor Beras Ilegal dan Pakaian Bekas Rp27,3 M
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 20.30
Prabowo Mau Genjot Industri Tekstil, Begini Caranya
Detik.com · 22 September 2026 pukul 20.30